Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 23 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 25.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
26 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2012
Tanggal Berlaku
26 Maret 2012
Sumber
LD.2012/No. 23
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 20 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Wonogiri No. 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan