PERANGKAT DESA - TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2012/No. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
ABSTRAK: |
- bahwa dalam implementasi ketentuan masa jabatan
perangkat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 25
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya terdapat pengaturan
yang tidak sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan
perundang-undangan maka Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa Lainnya perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 25.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2012.
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2007 diubah.
- 6 hal
|