Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengaturan dan penyerahan urusan pemerintahan daerah kepada desa, termasuk prosedur penambahan dan penarikan urusan. Desa dapat melaksanakan urusan pemerintahan tertentu, dan pembinaan serta pengawasan dilakukan oleh Bupati, yang dapat didelegasikan kepada Camat. Pelaksanaan dan pembiayaan urusan tersebut diatur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penambahan dan penarikan urusan dapat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat