PEMERINTAH DESA - PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu disusun Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; b. bahwa untuk maksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi pemerintah desa, pemerintah desa, organisasi dan perangkat desa, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2003 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 PP No. 72 Tahun 2005, perlu menetapkan dan mengatur Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pemilihan kepala desa; persyaratan yang berhak dipilih dan memilih kepala desa; mekanisme pencalonan kepala desa; pendaftaran pemilih; kampanye calon; pelaksanaan pemilihan calon kepala desa yang berhak dipilih; mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah; penetapan calon terpilih; pengesahan, pengangkatan dan pelantikan kepala desa; pelanggaran dan sanksi; biaya pemilihan; pemberhentian kepala desa; serta pengangkatan penjabat kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mekanisme Penyusunan Dan Sistematika Penulisan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa Dan Keputusan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa joncto Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dan guna mewujudkan keseragaman dan ketertiban bagi Desa dalam membentuk dan menetapkan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa
dan Keputusan Kepala Desa, perlu mengatur pedoman pembentukan dan penetapan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala
Desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Mekanisme Penyusunan dan Sistematika Penulisan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 10 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Mekanisme Penyusunan Dan Sistematika Penulisan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa Dan Keputusan Kepala Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas Pembentukan;Perencanaan Penyusunan;Materi Muatan;Persiapan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa;Rpat Pembahasan Rancangan Peraturan Desa;Pengesahan Dan Penetapan Peraturan Desa;Pengundangan Peraturan Desa;Penyebarluasan Peraturan Desa;Sistematika Penulisan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa Dan Keputusan Kepala Desa;Pertisipasi Masyarakat;Pembiayaan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2007
desa - perangkat desa - pengangkatan dan pemberhentian
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya klarifikasi Gubernur maka perlu diadakan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan terebut huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Klaten No 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 72 Tahun 2005; Perda Kab Klaten No 10 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada BAB I Pasal 1 angka 16 dan 17 serta perubahan pada Pasal 6 dan pasal selanjutnya mengenai penulisan kalimat "Perangkat Desa" diubah menjadi "Perangkat Desa Lainnya".
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan desa perlu disusun
perencanaan pembangunan desa
sebagai satu kesatuan dalam sistem
perencanaan pembangunan daerah
Kabupaten; bahwa sesuai dengan pasal 64 ayat (2)
dan pasal 66 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
maka tahapan, tata cara penyusunan,
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
rencana pembangunan desa perlu
diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tahapan dan tata cara penyusunan perencanaan pembangunan desa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2007.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
maka Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2000
tentang Badan Perwakilan Desa dengan segala perubahannya
dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 perlu mengatur kembali Badan
Permusyawaratan Desa; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan
Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan BPD, kedudukan, fungsi, dan wewenang BPD, hak dan kewajiban BPD, keanggotaan, pencalonan, penetapan dan pemberhentian, alat kelengkapan BPD, rapat-rapat BPD, kedudukan keuangan BPD, larangan anggota BPD, tindakan penyidikan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2003 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka Perda Kab. Kerinci No. 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Perda tentang Pedoman Organisasi dan tata Pemerintahan Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Keputusan Presiden No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 53 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Pedoman Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa, yang meliputi; ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA; TATA PEMERINTAHAN; PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI KEPALA DESA; PERANGKAT DESA; HUBUNGAN KERJA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 hlm.; Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2007
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGESAHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa yang
berdaya guna dan berhasil guna dengan pernberdayaan seluruh masyarakat berdasarkan semangat otonomi Desa, Kepala Desa merupakan figur yang sangat penting dan strategis peranannya ; bahwa dalam rangka untuk mendapatkan bakal calon, memilih dan menetapkan Kepala Desa yang berdedikasi, cakap dan mampu untuk melaksanakan semangat otonomi Desa serta mengatur kegiatan kegiatan kedinasan dan akibat yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan, Pemerintah Kabupaten Demak dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pelaksanaannya telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2004 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian
Sementara dan Pemberhentian Lurah Desa; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu untuk menetapkan kembali pengaturan Tata Cara, Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa disebutkan bahwa ketentuan mengenai pengaturan Tata Cara, Pencalonan. Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a, b, c dan d perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Non,or 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran, pencalonan dan pemilihan kepala desa, pengesahan dan pelantikan kepala desa terpilih, masa jabatan kepala desa, tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa, larangan, sanksi, biaya pemilihan kepala desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, penjabat kepala desa, tindakan penyidikan, tindakan dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2004 dicabut.
46 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/NO.2, TLD NO.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Kelurahan;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.72 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, Permendagri No.31 Tahun 2006
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN KELURAHAN; KEDUDUKAN DAN TUGAS; SUSUNAN ORGANISASI; TATA KERJA; KEUANGAN; LEMBAGA KEMASYARAKATAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007.
11 halaman dan 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat