Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2007

Mekanisme Penyusunan Dan Sistematika Penulisan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa Dan Keputusan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Mekanisme Penyusunan Dan Sistematika Penulisan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa Dan Keputusan Kepala Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas Pembentukan;Perencanaan Penyusunan;Materi Muatan;Persiapan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa;Rpat Pembahasan Rancangan Peraturan Desa;Pengesahan Dan Penetapan Peraturan Desa;Pengundangan Peraturan Desa;Penyebarluasan Peraturan Desa;Sistematika Penulisan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa Dan Keputusan Kepala Desa;Pertisipasi Masyarakat;Pembiayaan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Mekanisme Penyusunan Dan Sistematika Penulisan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa Dan Keputusan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
17 April 2007
Tanggal Pengundangan
17 April 2007
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2007/NO.2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan