Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2007

Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pemilihan kepala desa; persyaratan yang berhak dipilih dan memilih kepala desa; mekanisme pencalonan kepala desa; pendaftaran pemilih; kampanye calon; pelaksanaan pemilihan calon kepala desa yang berhak dipilih; mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah; penetapan calon terpilih; pengesahan, pengangkatan dan pelantikan kepala desa; pelanggaran dan sanksi; biaya pemilihan; pemberhentian kepala desa; serta pengangkatan penjabat kepala desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
25 April 2007
Tanggal Pengundangan
25 April 2007
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2007/NO.2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan