Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2007

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada BAB I Pasal 1 angka 16 dan 17 serta perubahan pada Pasal 6 dan pasal selanjutnya mengenai penulisan kalimat "Perangkat Desa" diubah menjadi "Perangkat Desa Lainnya".

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
17 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2007
Tanggal Berlaku
17 Januari 2007
Sumber
LD.2007/NO.2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan