DESA - PERENCANAAN PEMBANGUNAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan desa perlu disusun
perencanaan pembangunan desa
sebagai satu kesatuan dalam sistem
perencanaan pembangunan daerah
Kabupaten; bahwa sesuai dengan pasal 64 ayat (2)
dan pasal 66 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
maka tahapan, tata cara penyusunan,
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
rencana pembangunan desa perlu
diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang tahapan dan tata cara penyusunan perencanaan pembangunan desa, pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2007.
- 20 hal
|