Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan BPD, kedudukan, fungsi, dan wewenang BPD, hak dan kewajiban BPD, keanggotaan, pencalonan, penetapan dan pemberhentian, alat kelengkapan BPD, rapat-rapat BPD, kedudukan keuangan BPD, larangan anggota BPD, tindakan penyidikan, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat