Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2007

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan BPD, kedudukan, fungsi, dan wewenang BPD, hak dan kewajiban BPD, keanggotaan, pencalonan, penetapan dan pemberhentian, alat kelengkapan BPD, rapat-rapat BPD, kedudukan keuangan BPD, larangan anggota BPD, tindakan penyidikan, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
21 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2007
Tanggal Berlaku
21 Februari 2007
Sumber
LD.2007/No. 53
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 26 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2003

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2000

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan