Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran, pencalonan dan pemilihan kepala desa, pengesahan dan pelantikan kepala desa terpilih, masa jabatan kepala desa, tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa, larangan, sanksi, biaya pemilihan kepala desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, penjabat kepala desa, tindakan penyidikan, tindakan dan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat