IZIN - USAHA - PEMANFAATAn - HASIL HUTAN - KEMASYARAKATAN - (IUPHHKM)
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2002/NO.51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KEMASYARAKATAN (IUPHHKM)
ABSTRAK:
Untuk tertibnya usaha pemanfaatan hasil hutan kemasyarakatan dari kawasan hutan produksi alam maka dalam rangka mengelola hutan secara optimal, perlu diadakan pengaturan melalui penerbitan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kemasyarakatan (IUPHHKM).
UU No. 54 Tahun 1999 Jo UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permandagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW 03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehutanan No. 358/Kpts-II/1996; Keputusan Menteri Kehutanan No. 359/Kpts-II/1996 dan Keputusan Menteri Kehutanan nomor 272/Kpts-IV/1993; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 677/Kpts-II/1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor 05.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 13.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 14.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 31/Kpts-II/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Prov.Jambi No. 3 Tahun 1986; Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KEMASYARAKATAN (IUPHHKM), meliputi Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan (IIUPHHKM); Kriteria Kawasan Hutan Untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan; Luas Areal dan Masa Berlaku Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan; Persyaratan Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan; Survey Lokasi; Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan; Tata Usaha Kayu Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan; Sanksi; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Kota Jayapura yang berfungsi sebagai Ibukota Provinsi Papua dan merupakan Pusat Pemerintahan, Perdagangan, Industri, Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu di Tata Bangunannya dengan baik dan tertib untuk Penertiban Bangunan-bangunan di Wilayah Kota Jayapura agar menjadi tertib sesuai dengan Tata Ruang Kota dan Surat Izin Mendirikan Bangunan yang merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah di Kota Jayapura, maka a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Gangguan (Hinder-Ordonantie), Staatsblad 1926:226 diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1940: 14 dan 450); Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang 12 Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, subyek dan obyek retribusi, klasifikasi bangunan, perizinan, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif, cara perhitungan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, pengecualian, pemberian IMB, pelaksanaan izin mendirikan bangunan dan izin lainnya, penggunaan bangunan dan pengawasan pelaksanaan izin mendirikan bangunan dan izin lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 1995; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2002/NO.18, TLD No.18, LL KOTA PONTIANAK: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah Kewenangan di bidang kepariwisataan khusunya perizinan kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum menjadi wewenang Daerah Kota.
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, Uu No.9 Tahun 1990, PP No.27 Tahun 1983, PP No.67 Tahun 1996, PP No.27 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.6 Tahun 1999, Perda No.7 Tahun 1999
PERIZINAN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM DALAM 21 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2002.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 18 Tahun 2002
IZIN - PEMUNGUTAN - HASIL HUTAN - DALAM KAWASAN - HUTAN - (IPHHDKH)
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2002/NO.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN DALAM KAWASAN HUTAN (IPHHDKH)
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, maka berdasarkan kewenangan yang ada pada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di bidang Kesehatan, untuk tertibnya pemungutan hasil hutan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi perlu pengaturan dalam penyelenggaraan perizinan pemungutan hasil hutan; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang izin pemungutan hasil hutan dalam kawasan hutan (IPHHDKH).
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 Jo UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2001; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M 04-PW 03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehutanan No. 358/Kpts-II/1996; Keputusan Menteri Kehutanan No. 359/Kpts-II/1996; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. 05.1/Kpts-II/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN DALAM KAWASAN HUTAN (IPHHDKH), meliputi Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan dalam Kawasan Hutan (IPHHDKH); Luas Areal dan Masa Berlaku Izin Pemungutan Hasil Hutan dalam Kawasan Hutan; Persyaratan Permohonan Izin Pemungutan Hasil Hutan dalam Kawasan Hutan (IPHHDKH); Survey Lokasi; Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin Pemungutan Hasil Hutan dalam Kawasan Hutan (IPHHDKH); Pelaksanaan Izin; Tata Usaha Kayu Izin Pemungutan Hasil Hutan Dalam Kawasan Hutan (IPHHDKH); Biaya Pengurusan dan Pemungutan; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Dampak negatif dan tingginya Pengaruh Minuman Beralkohol terhadap Gangguan Keamanan dan Tingkat Kriminalitas di Kota Jayapura perlu diambil langkah-langkah preventif untuk meminimalisir Jumlah Minuman Beralkohol yang beredar dan semaksimal mungkin menjauhkannya dari para Generasi Muda di Wilayah Kota Jayapura, , maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, perizinan, golongan retirbusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prisnsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1998; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2002/21 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Izin Usaha Rumah Makan
ABSTRAK:
A. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan daerh di bidang Kepariwisataan, pemberian pelayanan kepada masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas dipandang perlu menetapkan ketentuan pungutan Daerah atas pelayanan pemberian Izin Usaha Rumah Makan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas;
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1953; Undang Undang Nomor22 Tahun 1999; PP Nomor 25 Tahun 2000; Perda Nomor 17 Tahun 2000
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II OBYEK DAN SUBYEK;
BAB III BENTUK USAHA DAN PERMODALAN;
BAB IV JASA PELAYANAN;
BAB V PERIZINAN;
BAB VI KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB VII PUNGUTAN DAERAH;
BAB VIII KETENTUAN PIDANA;
BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB X KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2002.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2002
ketentuan - penyelenggaraan - wajib - daftar - perusahaan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 8 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Penyelenggaran Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan kegiatan ekonomi pada khusunya yang menyebabkan berkembangnya dunia usaha dan perusahaan dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dslam rangka m,eningkatkan kewenangan yang telah ditetapkan maka perlu dituangkan dalam Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 TRahun 1983; PP BNo. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1988; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 254/MPP/KEP/7/19978; Kepusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 12/MPP/Kep/1/1998; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 33 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Dan Sifat, Kewajiban Pendaftaran, Pendaftaran, Perubahan Pembaharuan Pembatalan, Pengecualian Pendaftaran, Peringatan Pembekuan Dan Pencabutan, Tarif Retribusi, Daerah Pemungutan, Tata Cara Pemungutabn Pembayaran Dab Penyetora Retribusi, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketrentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2002.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 17 Tahun 2002
IZIN - USAHA - PEMANFAATAN - HASIL HUTAN - (IUPHH)
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2002/NO.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN (IUPHH)
ABSTRAK:
Untuk tertibnya usaha pemanfaatan hasil hutan dari kawasan hutan produksi alam maka dalam rangka mengelola hutan secara lestari dengan memanfaatkan hasil hutan secara optimal, perlu diadakan pengaturan melalui penerbitan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan (IUPHH) dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU NO. 18 Tahun 1997 Jo UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M 04-PW 03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehutanan No. 358/Kpts-II/1996; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 359/Kpts-II/1996; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. 05.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 03.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 14.1/Kpts-II/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Prov.Jambi No. 3 Tahun 1986; Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN (IUPHH), meliputi Tata Cara Pemberian IUPHH; Pelaksanaan Izin; Pemungutan dan Tata Usaha Hasil Hutan; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Berakhirnya Izin; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
7 hlmn; 3 pnjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat