Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KEMASYARAKATAN (IUPHHKM), meliputi Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan (IIUPHHKM); Kriteria Kawasan Hutan Untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan; Luas Areal dan Masa Berlaku Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan; Persyaratan Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan; Survey Lokasi; Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan; Tata Usaha Kayu Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan; Sanksi; Ketentuan Lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat