Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 19 Tahun 2002

IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KEMASYARAKATAN (IUPHHKM)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KEMASYARAKATAN (IUPHHKM), meliputi Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan (IIUPHHKM); Kriteria Kawasan Hutan Untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan; Luas Areal dan Masa Berlaku Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan; Persyaratan Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan; Survey Lokasi; Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan; Tata Usaha Kayu Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan; Sanksi; Ketentuan Lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 19 Tahun 2002 tentang IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KEMASYARAKATAN (IUPHHKM)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muaro Jambi
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Sengeti
Tanggal Penetapan
06 September 2002
Tanggal Pengundangan
12 September 2002
Tanggal Berlaku
12 September 2002
Sumber
LD.2002/NO.51
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan