Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 19 Tahun 2002

Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan dibahas mengenai nama, subyek dan obyek retribusi, klasifikasi bangunan, perizinan, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif, cara perhitungan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, pengecualian, pemberian IMB, pelaksanaan izin mendirikan bangunan dan izin lainnya, penggunaan bangunan dan pengawasan pelaksanaan izin mendirikan bangunan dan izin lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 19 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Jayapura
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2002
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2002
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2002
Sumber
LD.2002/NO.83
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 838 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan