Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2002

Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Izin Usaha Rumah Makan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II OBYEK DAN SUBYEK; BAB III BENTUK USAHA DAN PERMODALAN; BAB IV JASA PELAYANAN; BAB V PERIZINAN; BAB VI KEWAJIBAN DAN LARANGAN; BAB VII PUNGUTAN DAERAH; BAB VIII KETENTUAN PIDANA; BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB X KETENTUAN PERALIHAN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Izin Usaha Rumah Makan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2002
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2002
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2002
Sumber
LD.2002/21 Seri E
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan