Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Dan Sifat, Kewajiban Pendaftaran, Pendaftaran, Perubahan Pembaharuan Pembatalan, Pengecualian Pendaftaran, Peringatan Pembekuan Dan Pencabutan, Tarif Retribusi, Daerah Pemungutan, Tata Cara Pemungutabn Pembayaran Dab Penyetora Retribusi, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketrentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat