Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021.
Materi Pokok : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
Rencana - Zonasi - Kawasan - Antarwilayah - Teluk Tomini
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 5, LN.2022/No.8, jdih.setneg.go.id : 49 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 48 PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan PP Nomor 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai batas rencana zonasi antarwilayah Teluk Tomini. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini. Rencana zonasi wilayah perairan memuat: 1) tujuan, kebljakan, dan strategi perencanaan zonasi; 2) rencana Struktur Ruang Laut; 3) rencana Pola Ruang Laut; 4) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional; 5) alur migrasi biota Laut; dan 6) Peraturan Pemanfaatan Ruang.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Lampiran 6 berkas.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022
PERGUB No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler,
Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;
d. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 27/P/2022 tentang Satuan Biaya Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini Reguler, Bantuan Operasional Sekolah
Reguler, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan Masing-masing Daerah;
e. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 28/P/2022 tentang Penerima Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini Reguler, Bantuan Operasional Sekolah dan
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan Tahun Anggaran 2022;
f. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak
Tahun Anggaran 2022;
g. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran
2022;
h. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor
HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan
Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron
(B.1.1.529)
i. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 32/KEP/2021 tentang
Perubahan Atas Keputusan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 3/KEP/2021 tentang
Pembentukan Satuan Tugas Penenganan Corona Virus
Desease 2019 (COVOD 19) Dearah Istimewa
Yogyakarta
j. bahwa berdasarkan Instruksi Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 5/INSTR/2022 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level
3 Corona Virus Desease 2019 di Daerah Istimewa
Yogyakarta
k. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
8 Tahun 2021
Materi Pokok: mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 124 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 terkait belanja operasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Jumlah halaman: 28 HLM; Lampiran: 601 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2022
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum; b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2018 tentang Petujuk Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sudah tidak memenuhi dinamika kebutuhan di lapangan, maka perlu di ghanti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dalam Peraturan Walikota.
Mengingat: 22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6); 23. Peraturan Walikota Blitar Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 65).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, PELAYANAN SEKALI PARKIR, JURU PARKIR, PENGAWASAN PARKIR, TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR HARIAN DAN PARKIR ISIDENTAL, PEMANFAATAN PENDAPATAN RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM, SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 5; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perda%20no.%205%20th.%202022-FIX%20PERDA%20PDAM..pdf.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik yang memberikan manfaat bagi perkembangan
perekonomian daerah dan kemanfaatan umum berupa
penyediaan air minum yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik,
dan potensi Daerah berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, berimpilkasi pada perubahan kebijakan dalam
penataan perusahaan air minum sehingga perlu penyesuaian dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah Air Minum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 122 Tahun 2015:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 54 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 63 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014:
Permendagri No 2 Tahun 2007:
Permendagri No 52 Tahun 2012:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 70 Tahun 2016:
Permendagri No 71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2020:
Permendagri No 37 Tahun 2018:
Permendagri No 118 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Nama, tempat kedudukan dan jangka waktu:
3. Maksud dan Tujuan:
4. Kegiatan Usaha dan Wilayah Usaha:
5. Modal:
6. Organ:
7. Kepegawaian:
8. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya:
9. Penggunaan Laba:
10. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan:
11. Tarif Air Minum:
12. Pengujian Meter Air:
13. Evaluasi dan Restrukturisasi:
14. Pembubaran dan Perubahan Bentuk Hukum:
15. Kepailitan:
16. Pembinaan dan Pengawasan:
17. Ketentuan Peralihan:
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 5 Tahun
1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo kecuali Pasal 2 dan Pasal 8;
b. Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 11);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2022
Pariwisata dan KebudayaanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2004 Nomor 18 Seri E)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Tahun 2021-2035
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentnag Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Tahun 2021-2035
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.61 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.24 Tahun 2019; UU No.1 Tahun 2022; PP No.50 Tahun 2011; PP No.52 Tahun 2012; PERPRES No.83 Tahun 2018; PERDA Provinsi Riau No. 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Provinsi Riau Nomor 12 Tahun 2017; PERDA Provinsi Riau No.7 Tahun 2016; Perda Provinsi Riau No.10 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) bab dan 29 (dua puluh embilan) pasal diantaranya membahas tentang ; Ketentuan Umum; Kedudukan , Ruang Lingkup, dan Jangka Waktu Perencanaan; Prinsip, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; Pembangunan Destinasi Pariwisata; Pembangunan Industri Pariwisata; Pembangunan Pemasaran Pariwisata; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan; Pelaksanaan dan Pengendalian; Pendanaan; Peninjauan Kembali; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2004 Nomor 18 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
57 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, biaya pemilihan kepala kampung salah satunya Pendapatan dan Belanja Daerah; bersumber dari Anggaran; dan bahwa agar pelaksanaan pemberian bantuan keuangan untuk biaya pemilihan kepala kampung berjalan baik dan sesuai ketentuan, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06. Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 28 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2019.
Maksud pemberian Bantuan Keuangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung adalah: Mendukung terlaksananya proses pemilihan Kepala Kampung sesuai dengan asas demokrasi dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan terlaksananya penyelenggaraan otonomi kampung yang lebih baik. Tujuan pemberian Bantuan Keuangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung adalah: Membantu Kampung dalam pembiayaan pelaksanaan Pilkakam; dan Pelaksanaan Pilkakam dapat diselenggarakan secara demokratis sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Bantuan Keuangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung bersumber dari APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyitdah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan untuk menjamin terlaksananya kepastian hukum dalam pengenaan tarif pelayanan kesehatan, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan pengelolaan rumah sakit secara profesional serta memberikan pelayanan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat, serta untuk memberikan arah dan landasan hukum, serta berdasarkan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyitdah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif;
BAB III Struktur dan Besaran Tarif;
BAB IV Jenis Layanan yang Dikenakan Tarif;
BAB V Kelas Perawatan;
BAB VI Tarif Layanan;
BAB VII Ketentuan Khusus;
BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Isi 28 Halaman, Lampiran 34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga Negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sebagaimana yang telah dijamin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pemerintah daerah, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan lainnya mempunyai tanggung jawab untuk mencegah dan melindungi perempuan dan anak korban kekerasan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pencegahan maupun perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang dapat menjamin pelaksanaannya sehingga perlu mengatur upaya-upaya perlindungan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan II : Convention No.182 Concer-ning The Prohibition and Immediate Action for The Elemination of the Worth Forms of Child Labour (Konvensi No.183 mengenai Pelarang-an dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk2 Pekerjaan Terburuk utk Anak);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
12. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
14. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Involvement Of Children In Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata);
15. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Sale Of Children, Child Prostitution And Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak);
16. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
17. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Yang Mempunyai Masalah;
19.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
20. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
21. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
22. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Traffiking) Perempuan;
23. Keputusan Presiden Nomor 77 tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
24. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan ;
1. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup;
2. Kekerasan Terhadap Korban;
3. Hak Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan;
4. Tanggung Jawab;
5. Unit Pelaksana Teknis;
6. Perlindungan Korban;
7. Sistem Informasi/Pelaporan;
8. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Pendanaan; dan
10. Peran Serta Masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Bireuen No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan Dan Belanja Tidak Terduga Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Tcrduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2022 Nomor 650
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan_ Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk tertib administrasi Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bireuen, dipandang perlu mengatur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten; ·
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019; . Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 73 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Ruang Lingkup, BAB III tentang Hibah, BAB IV tentang Bantuan Sosial, BAB V tentang Audit, BAB VI tentang Larangan dan Sanksi, BAB VII tentang Monitoring dan Evaluasi, BAB VIII tentang Pendaftaran, Pengusulan dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Melalui Sistem Berbasis Elektronik, serta BAB IX tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Tcrduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten
88
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat