Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 65 Tahun 2022

Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Banjarbakula Di Dinas Lingkungan Hidup.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Banjarbakula Di Dinas Lingkungan Hidup Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Tata Kelola; Sumber Daya Manusia dan Remunerasi; Pengelompokan Fungsi; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah; Struktur Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; Perencanaan dan Penganggaran BLUD; Pelaksanaan Anggaran BLUD; Pengelolaan Belanja BLUD; Pengelolaan Barang; Piutang dan Utang/Pinjaman BLUD; Kerja Sama BLUD; Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; Penyelesaian Kerugian; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pengelolaan Lingkungan; Pembinaan dan Pengawasan; Pencabutan Penerapan BLUD; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 65 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Banjarbakula Di Dinas Lingkungan Hidup.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2022
Sumber
BD/2022/NO.65
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 54 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan