PENCABUTAN ATAS QANUN ACEH UTARA NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
2019
Qanun NO. 3, BD.2019/No.3
Qanun tentang Pencabutan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ Tanggal 19 Juli 2017 tentang tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 Pencabutan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Penetapan Izin Gangguan di Daerah Pemerintah Kabupaten ceh Utara berkewajiban melakukan pencabutan Qanun terkait dengan Izin Gangguan dan pungutan retribusi Izin gangguan yang dapat menghambat (iklim Investasi di Daerah);
bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pencabutan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Ganggun;
Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 27 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016; Permendagri No. 19 Tahun 2017.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pencabutan atas Qanun Aceh Utara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan terdiri dari Pasal 1 dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Qanun No. 15 Tahun 2012 dicabut
Qanun No.3 Tahun 2019
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tarif Pelayanan Kesehatan Puskesmas
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 18 ayat (4) Undang–Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,maka dirasa perlu mengadakan pengaturan dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan semangat Otonomi Daerah;
Retribusi Tarif Pelayanan Kesehatan Puskesmas merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Kolaka Utara;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Retribusi Tarif Pelayanan Kesehatan Puskesmas.
UU No 8 Tahun 1981; UU No 23 Tahun 1992; UU No 34 Tahun 2000; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 66 Tahun 2001; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 279/Menkes/SK/IV/2006; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No: 425/Menkes/SK/VI/2006; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No: 332/Menkes/SK/V/2006.
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Retribusi; 7. Pengalokasian Retribusi; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Saat Retribusi Terutang; 10. Surat Pendaftaran; 11. Penetapan Retribusi; 12. Tata Cara Pemungutan; 13. Sanksi Administrasi; 14. Tata Cara Pembayaran; 15. Tata Cara Penagihan; 16. Keberatan; 17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 18. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 19. Kadaluwarsa Penagihan; 20. Ketentuan Penyidikan; 21. Ketentuan Pidana; 22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Kampung Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Perbup Berau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung di Kabupaten Berau, perlu menetapkan Perbup tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Perda Kabupaten Berau Nomor 20 Tahun 2003; Perda Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2017; Perbup Berau Nomor 1 Tahun 2015; Perbup Berau Nomor 58 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Berau Nomor 15 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II DANA BAGI HASIL; Bab III Pengalokasian Pajak Daerah; Bab IV Pengalokasian Retribusi Daerah; Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3, TLD NO.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Hiburan merupakan kewenangan daerah; sesuai Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh daerah sebagai sumber pendapatan daerah yang cukup potensial sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan dari sektor pajak; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Pajak Hiburan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
MENGATUR TENTANG PAJAK HIBURAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2011.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Usaha Koperasi Serta Pengusaha Kecil Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa pengumpulan sumbangan dan
pelaksanaan undian di Kabupaten Kolaka
telah banyak di usahakan oleh Instansi
Pemerintah, Organisasi dan Lembaga Sosial
Masyarakat.
b. bahwa untuk tertibnya usaha pengumpulan
sumbangan dan pelaksanaan undian dalam
rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3846);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1954 Tentang
Undian;
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1961 Tentang
Pengumpulan Uang dan Barang (Lembaran
Negara Tahun 1991 Nomor 241, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2273);
6. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 Tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
7. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Tahun 1981 Nomor 3209);
8. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980
Tentang Pelaksanaan Pengumpulan
Sumbangan (Lembaran Negara Tahun 1980
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara);
10. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Nomor
4048);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1994
Tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah
Undian;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
13. Keputusan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat
daerah;
14. Keputusan Presiden RI Nomor 48 tahun 2000
Tentang Penertiban Penyelenggaraan Perjudian;
15. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 50/HUK/1996
Tentang Penetapan Sumber-sumber Penerimaan
bukan Pajak di Lingkungan Departemen Sosial;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi perizinan usaha koperasi serta pengusaha kecil menengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Kediri, maka nomenklatur perangkat
daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pemungutan
retribusi parkir di tepi jalan umum perlu dilakukan
penyesuaian;
b. bahwa setelah dilakukan peninjauan kembali besaran tarif
retribusi parkir ditepi jalan umum, maka perlu adanya
penetapan tarif baru dengan memperhatikan indeks harga
dan perkembangan perekonomian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri
Nomorb 56 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 1994
tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2012 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 43);
Peraturan Walikota Kediri Nomor 56 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
(Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 56);
mengatur perubahan juklak retribusi parkir di jalan umum Ketentuan Pasal 6 terkait parkir insidentil, terkait jukir, Ketentuan Pasal 8 ayat (2) terkait pengurangan, keringanan pembebasan retribusi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2018.
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
--
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2018
PERDA Kab. Tana Toraja No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Parkir Dan Pajak Air Tanah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong peningkatan partisipasi daerah serta sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan peninjauan batasan tidak kena pajak, khususnya terhadap pajak Restoran sesuai dengan kondisi perekonomian;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraj a Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I[ di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang;
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
(l) Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan Restoran.
(2) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
(3) pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan penjualan
makanan dan / atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi
di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(4) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak
melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 3 Tahun 2006
PERATURAN - DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI - NOMOR 3 TAHUN 2006 - TENTANG - RETRIBUSI - PARKIR - DI TEPI - JALAN UMUM
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 3
TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi telah diubah dengan Undangundang No. 34 Tahun 2000, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan Jenis Retribusi Kabupaten , untuk itu maka perlu pengaturan tentang pemungutan retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Dearah (PAD); Untuk pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 130 – 67 Tahun 2002; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003; Perda Kab. Muaro Jambi No. 29 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM, yang meliputi; KETENTUAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA; PRINSIP DALAM PENETAPAN RETRIBUSI; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; TATA CARA PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; TATA CARA PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, http://jdih.torajautarakab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan Pengujian Kendaraan bermotor kepada masyarakat dan untuk meningkatkan kemandirian daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian atas tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor dengan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat; berdasarkan surat edaran Menteri Perhubungan Nomor AJ.402/10/18/DJPD /2017 Tanggal 1 4 Agustus 2017 tentang Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor bahwa Kartu Uji dan tanda lulus uji dikenakan biaya yang disetorkan ke kas Negara sebagai jenis tarif Penerimaan Negara bukan pajak; berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undan-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan L,alu Lintas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor
Peraturan Daerah Kabupaten Tor4ia Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Perubahaan Status bentuk dan status fungsi kendaraan
Wilayah Pemungutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Pada Bidang Pertambangan
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah di bidang pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu merupakan pendapatan asli daerah yang memberikan kontribusi besar bagi pembangunan serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Pada Bidang
Pertambangan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Pada Bidang Pertambangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat