pajak-dana-bagi-hasil
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD.2018/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Kampung Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Perbup Berau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung di Kabupaten Berau, perlu menetapkan Perbup tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung Tahun Anggaran 2018.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Perda Kabupaten Berau Nomor 20 Tahun 2003; Perda Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2017; Perbup Berau Nomor 1 Tahun 2015; Perbup Berau Nomor 58 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Berau Nomor 15 Tahun 2016.
- Bab I Ketentuan Umum; Bab II DANA BAGI HASIL; Bab III Pengalokasian Pajak Daerah; Bab IV Pengalokasian Retribusi Daerah; Bab V Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
- 12 Hlm
|