PROGRAM AKSELERASI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KELURAHAN - PETUNJUK PELAKSANAAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2016/No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan percepatan, pemerataan
dan keadilan pembangunan dalam mewujudkan
kualitas dan kuantitas infrastruktur yang memadai di
lingkungan Kelurahan di wilayah Kota Tegal perlu
melaksanakan Program Akselerasi Pembangunan
Infrastruktur Kelurahan; bahwa Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2014
tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Akselerasi
Pembangunan Infrastruktur Kelurahan sudah tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat sehingga
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Tegal tentang Petunjuk Pelaksanaan
Program Akselerasi Pembangunan Infrastruktur
Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan dan sasaran, pendanaan, organisasi, pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2016.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2014 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; b. bahwa mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan ini memuat mengenai pengenaan retribusi beserta dengan hal-hal teknis lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2013.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2022
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2022/No.808
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
8. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 90 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
1. Besaran Alokasi Dana Desa;
2. Penggunaan Alokasi Dana Desa;
3. Penyaluran Alokasi Dana Desa;
4. Pengelolaan Dan Pelaporan;
5. Pembinaan Dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Lamandau Nomor 11 Tahun 2021 tentng Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Terbentuknnya Kabupaten Musi Rawas sebagai Daerah Otonom maka dengan Otonomi Daerah tersebut perlu
mengatur pungutan Daerah sebagai sumber Pendapatan asli Daerah yang merupakan salah satu penunjang pembangunan Daerah.bertumbuh kembangnnya pembangunan diwilayah Kabupaten Musi Rawas, maka Pemerintah Daerah perlu menata dan disesuaikan dengan rencana tata kota dengan mempertimbangkan aspek keadaan lingkunagan, keamanan, kesehatan, keselarasan, kennyamanan dan keindahan
Dalam Peraturan Daerah ini adalah ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 15 Tahun 1960;UU No 8 Tahun 1981;UU No 18 Tahun 1997;UU No 23 Tahun 1997UU No 22 Tahun 1999;PP No 25 Tahun 2000;PP No 66 Tahun 2001;Permendagri No 4 Tahun 1082;Permendagri No 7 Tahun 1993;Permendagri No 4 Tahun 1997;Kepmendagri No 71 Tahun 1999;
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Objek Retribusi adalah setiap pemberian Izin Mendirikan Bangunan
yang dibangun atau didirikan di Daerah.Subjek Retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang
memperoleh Izin Mendirikan Bangunan dari Kepala Daerah.
Jenis Bangunan adalah :
(1) Bangunan rumah tempat tinggal dan sejenisnnya.
(2) Bangunan saranapendidikan
(3) Bangunan Tempat Usaha
(4) Bangunan Sosial
(5) Bangunan tempat industri
(6) Bangunan sarana olah raga
(7) Bangunan Perkantoran
(8) Bangunan Peternakan
(9) Bangunan budidaya wallet dan sejenisnnya
(10) Bangunan tower, menara air
(11) Bangunan pagar, teras. Lantai jemur, dermaga kapal, kolam
penampungan air limbah industri dan bangunan lainnnyayang
bersifat penunjang bangunan utama.
(12) Bangunan sarana ibadah
(13) Bangunan campuran
Sebelum diterbitkannnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilarang
memulai suatu pekerjaan bangunan
Izin Mendirikan Bangunan dapat dibatalkan atau dicabut apabila :
a. Fungsi bangunan tidak sesuai dengan peruntukan izin yang
diberikan.
b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)yang dikeluarkan didasarkan
atas keterangan yang tidak benar.
c. Apabila pekerjaan belum dilaksanakan selama 6 (enam) bulan,
maka izin tidak berlaku lagi.
Bangunan yang dalam pelaksanaannnya pekerjaannnya, melanggar
ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan dapat dikenakan
sanksi :
a. Kegiatan mendirikan bangunan dihentikan.
b. Bangunan disegel.
c. Dikenakan denda.
d. Bangunan dibongkar.
Terhadap bangunan yang didirikan tanpa memiliki izin, tetap
berkewajiban untuk memiliki izin dengan prosedur sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah ini dan dikenakan denda sebesar
50 % dari jumlah retribusi terhutang.
Bagi setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan IMB
wajib membayar retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2002.
15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 97 Tahun 2012; Perpres No 54 Tahun 2010; Perpres No 32 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 64 Tahun 2013; Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2010; Perda Kota Cilegon No 12 Tahun 2015; Perda Kota Cilegon No 2 Tahun 2016.
1.Laporan Realisasi Anggaran; 2.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; 3.Neraca; 4.Laporan Operasional; 5.Laporan Arus Kas; 6.Laporan Perubahan Ekuitas; 7.Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 4 Tahun 2012
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota;
Pengaturan Pajak Reklame dalam Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Pajak Reklame dengan meliputi: Jenis Pajak; Wilayah pemungutan; Masa Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian kelebihan pembayaran; Kadaluarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Pada saat Perda ini berlaku Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan; tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; penghapusan piutang pajak
yang kedaluwarsa; cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Pada saat Perda ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Perda mengenai jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Perda yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
29 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan untuk perwujudan demokrasi di tingkat desa, maka dibentuk Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa merupakan badan permusyawaratan di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, maka perlu diganti dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 114 Tahun 2014; PERMENDES PDTT No 2 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Sumedang No 6 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Badan Permusyawaratan Desa dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
3. Kedudukan, Kewenangan, Fungsi dan Hak Badan Permusyawaratan Desa
4. Hak, Kewajiban dan Larangan Anggota Badan Permusyawatan Desa
5. Mekanisme Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa
6. Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu
7. Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
8. Penggantian Anggota dan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa
9. Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa
10. Tata Cara Menggali, Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
11. Hubungan Kerja Badan Permusyawaratan Desa Dengan Kepala Desa dan Lembaga Kemasyarakatan
12. Ketentuan Lain-Lain
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
PERDA Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian & Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk menjadi pedoman dan landasan dalam pertanggungjawaban belanja tidak terduga sehingga penggunaan belanja tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gorontalo menjadi lebih tertib administrasi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 29 Tahun 1959; UU No 38 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga pada pemerintah kota Gorontalo TA 2015, termasuk di dalamnya mengatur tentang peruntukan belanja tidak terduga, tata cara pemberian belanja tidak terduga, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan ini terdiri atas 6 Halaman tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Jasa Umum
ABSTRAK:
tarif retribusi jasa umum yang diatur dalam Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2012, masih belum menampung beberapa jenis tarif retribusi jasa pelayanan pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah, sehingga perlu diubah.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009: UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2012.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Lampiran Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2015.
3 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Peseroan Terbatas (PT) Palangka Nusantara
ABSTRAK:
A. Bahwa Perseroan Terbatas (Pt) Palangka Nusantara Yang Didirikan Berdasarkan Akte Riduwan Suselo, Notaris Di Jakarta Nomor 252 Tanggal 19 Pebruari 1974 Yang Berusaha Di Bidang Kehutanan Khususnya Hak Pengusahaan Hutan (Hph) Merupakan Perusahaan Milik Daerah Yang Mempunyai Fungsi Sebagai Salah Satu Pilar Pembangunan Daerah Dan Sumber Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah;
B. Bahwa Berhubungan Ijin Hph Telah Berakhir Dan Tidak Dapat Diperpanjang Lagi, Dipandang Perlu Merubah Bidang Usaha Pt Palangka Nusantara Ke Sektor Sektor Lain Yang Potensial
UU No.1 Tahun 1995; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV JENIS DAN NILAI MODAL SAHAM PARA PIHAK;
BAB V BIDANG USAHA;
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VII HASIL USAHA;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2005.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat