Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga pada pemerintah kota Gorontalo TA 2015, termasuk di dalamnya mengatur tentang peruntukan belanja tidak terduga, tata cara pemberian belanja tidak terduga, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat