Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2015

Perubahan Tarif Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Lampiran Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
19 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2015
Tanggal Berlaku
19 Januari 2015
Sumber
BD.2015
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan