Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 4 Tahun 2012

PAJAK REKLAME

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengenai tentang Pajak Reklame dengan meliputi: Jenis Pajak; Wilayah pemungutan; Masa Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian kelebihan pembayaran; Kadaluarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2012 tentang PAJAK REKLAME
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muaro Jambi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sengeti
Tanggal Penetapan
03 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2012
Tanggal Berlaku
03 Januari 2012
Sumber
LD.2012/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 652 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan