Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
lahan pertanian pangan merupakan bagian dari sumber daya alam yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat di Daerah; lahan pertanian pangan semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan Daerah dan Nasional; untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan pedoman untuk menjamin pelaksanaannya secara terencana, terpadu, terkoordinasi agar berdaya guna dan berhasil guna; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Meliputi: KETENTUAN UMUM, PERENCANAAN, PENETAPAN, PENGEMBANGAN, PENELITIAN, PEMANFAATAN, PEMBINAAN, PENGENDALIAN, PENGAWASAN, PELAPORAN, SISTEM INFORMASI, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, PEMBIAYAAN, PARTISIPASI MASYARAKAT, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi masyarakat akibat penurunan daya dukung daerah aliran sungai termasuk kejadian bencana, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat; bahwa di Kalimantan Selatan telah terjadi penurunan daya dukung daerah aliran sungai yang ditandai dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, sehingga diperlukan regulasi sebagai pedoman untuk melaksanakan pengelolaan daerah aliran sungai untuk meningkatkan daya dukungnya; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan daerah aliran sungai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, berisi tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Wilayah Pengelolaan DAS;
3. Perencanaan;
4. Pelaksanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
5. Pengelolaan DAS yang Dipulihkan Daya Dukungnya;
6. Pengelolaan DAS yang Dipertahankan Daya Dukungnya;
7. Kewajiban dan Larangan
8. Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan DAS;
9. Insentif dan Disinsentif;
10. Sistem Informasi Pengelolaan DAS;
11. Koordinasi dan Kerja Sama;
12. Monitoring dan Evaluasi;
13. Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan;
14. Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat;
15. Penyelesaian Sengketa;
16. Pendanaan;
17. Sanksi Administrasi;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Peralihan; dan
21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2019/2, TLD. No. 2019/362, LL Prov Maluku : 13 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ambon Kota Kreatif Berbasis Musik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, perlu pengembangan ekonomi kreatif secara menyeluruh dan terpadu melalui musik sebagai salah satu potensi peningkatan ekonomi masyarakat. Masyarakat kota Ambon memiliki potensi musik sebagai aktivitas kreatif yang dapat dihasilkan untuk pengembangan ekonomi masyarakat. Untuk menciptakan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum perlu adanya pengaturan melalui peraturan daerah yang berkaitan dengan Ambon sebagai kota kreatif berbasis musik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: PAsal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2014; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, kriteria kota kreatif dan kota musik, program pengembangan Ambon sebagai kota musik, kewenangan Pemerintah Kota, penyelenggaraan Ambon kota musik, pelaku musik, hak dan kewajiban pelaku musik serta tempat usaha, penghargaan dan tanda jasa, perlindungan HAKI, partisipasi masyarakat, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Bahwa berkaitan dengan pembimaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah, hasil evaluasi dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Bupati dijadikan bahan penataan Perangkat Daerah di Kabupaten. Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/0709/VI/2019 tanggal 18 Maret 2019 hal Rekomendasi Peningkatan Tipe Perangkat Daerah dan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/0126/VI/2019 tanggal 18 Januari 2019 hal Persetujuan Klasifikasi UKPBJ dan Pemetaan Kecamatan. Bahwa untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/0126/VI/2019 tanggal 18 Januari 2019 hal Persetujuan Klasifikasi UKPBJ dan Pemetaan Kecamatan dan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/0709/VI/2019 tanggal 18 Maret 2019 hal Rekomendasi Peningkatan Tipe Perangkat Daerah. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1845; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.99 Tahun 2018; Perda No. 9 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin diubah sebagai berikut : ketentuan Pasal 3 huruf d angka 22 diubah, ketentuan ayat (2) Pasal 4 ditambah dengan huruf o.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-KOTA PRABUMULIH-TAHUN ANGGARAN-2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2012; Perda Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rincian selisih lebih anggaran laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Tuna Susila
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang bermartabat, bermoral, berakhlak mulia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, perilaku tuna susila perlu dihentikan; bahwa dengan semakin berkembangnya kuantitas dan kualitas masalah sosial tuna susila di masyarakat, yang tidak sesuai dengan norma agama, norma hukum dan norma kehidupan masyarakat perlu penanganan secara terpadu; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Tuna Susila sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan di Daerah sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Tuna Susila;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kriteria Tuna Susila, Penanganan Tuna Susila, Satuan Tugas Penangan Tuna Susila, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Tuna Susila (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2002 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN
LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan ekonomi nasional Indonesia
dapat dimulai pada tingkat daerah yang manfaatnya
tidak hanya dirasakan oleh generasi saat ini tetapi
juga generasi yang akan datang sebagai bentuk
prinsip dari perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat serta kelestarian
lingkungan hidup di wilayah Kota Balikpapan perlu
dilaksanakan kebijakan dalam pengelolaan tanggung
jawab sosial perusahaan dengan kewenangan yang
jelas,akuntabel,berkeadilan,merata, bermutu,
berdaya guna, dan berhasil guna;
c. bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan
Terbatas mengamanatkan kepada perusahaan wajib
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan dengan mengalokasikan
dana yang diperhitungkan sebagai biaya
perusahaan ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a.bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ;
b.kelembagaan;
c.pelaksana;
d.penerima;
e.pelaporan dan pengawasan;
f.penghargaan;
g.penyelesaian sengketa; dan
h.pembiayaan.
Bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
meliputi:
a.karitatif;
b.filantropi; dan
c.pemberdayaan masyarakat.
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
dititikberatkan pada:
a. bidang sosial;
b. bidang ekonomi; dan
c. bidang lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Ita Esa
ABSTRAK:
bahwa dalam Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao memiliki aset tak bergerak berupa Tanah yang potensial untuk dikembangkan usaha pariwisata demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rote Ndao; bahwa dalam rangka menekan pembiayaan penyelenggaraan usaha pariwisata pada aset tak bergerak berupa tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao dengan tetap mendapatkan Pendapatan Asli Daerah yang layak dari hasil pengelolaan aset dimaksud, maka perlu dilakukan Penyertaan Modal berupa tanah dimaksud pada Perusahaan Daerah Ita Esa; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Ita Esa harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Daerah pada Perusahaan Daerah Ita Esa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Prinsip Penyertaan Modal; IV. Bentuk Penyertaan Modal Daerah; V. Besaran Penyertaan Modal Daerah; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Pemeriksaan; VIII. Hasil Usaha; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
5 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
BAHWA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI MERUPAKAN BAGIAN DARI UPAYA MEWUJUDKAN KEMAKMURAN, KESEJAHTERAAN DAN KEADILAN SOSIAL;
BAHWA KABUPATEN BANYUWANGI MEMPUNYAI KAWASAN PERTANIAN YANG LUAS DAN SUMBER DAYA PETANI YANG HANDAL, PRODUK PERTANIAN YANG MELIMPAH YANG MENJADI SUMBER PENGHASILAN SEBAGIAN MASYARAKAT BANYUWANGI;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; ASAS, TUJUAN DAN LINGKUP PENGATURAN; PERENCANAAN; PERLINDUNGAN PETANI; PEMBERDAYAAN PETANI; PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN; PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; SANKSI ADMINISTRATIF; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
42 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2019
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2018/ No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6100 Tahun 2016 tentang Pembatalan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum sehingga perlu dicabut;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; Qanun Provinsi Aceh No. 6 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Pidie No. 3 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 20 Tahun 2011 dicabut
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat