PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; ASAS, TUJUAN DAN LINGKUP PENGATURAN; PERENCANAAN; PERLINDUNGAN PETANI; PEMBERDAYAAN PETANI; PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN; PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; SANKSI ADMINISTRATIF; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat