Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, kriteria kota kreatif dan kota musik, program pengembangan Ambon sebagai kota musik, kewenangan Pemerintah Kota, penyelenggaraan Ambon kota musik, pelaku musik, hak dan kewajiban pelaku musik serta tempat usaha, penghargaan dan tanda jasa, perlindungan HAKI, partisipasi masyarakat, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat