Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a.bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ; b.kelembagaan; c.pelaksana; d.penerima; e.pelaporan dan pengawasan; f.penghargaan; g.penyelesaian sengketa; dan h.pembiayaan. Bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan meliputi: a.karitatif; b.filantropi; dan c.pemberdayaan masyarakat. Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dititikberatkan pada: a. bidang sosial; b. bidang ekonomi; dan c. bidang lingkungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2019 NO.02
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan