Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a.bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ; b.kelembagaan; c.pelaksana; d.penerima; e.pelaporan dan pengawasan; f.penghargaan; g.penyelesaian sengketa; dan h.pembiayaan. Bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan meliputi: a.karitatif; b.filantropi; dan c.pemberdayaan masyarakat. Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dititikberatkan pada: a. bidang sosial; b. bidang ekonomi; dan c. bidang lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat