TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab sesuai kewenangan otonomi yang dimiliki daerah, maka Pemerintah Daerah sesuai tugas dan wewenangnya bertanggungjawab menetapkan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di daerah bawahannya, guna peningkatan mutu pelayanan pemerintahan, mendorong peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat diberbagai bidang dan sektor kehidupannya;
b. bahwa sesuai tugas, wewenang dan tanggung jawabnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan pada daerah bawahannya, pemerintah daerah perlu menetapkan kebijakan dalam proses penyelenggaraan pemilihan Kepala Kampung yang dilakukan secara langsung dan transparan;
c. bahwa proses penetapan dan pemilihan Kepala Kampung sesuai amanat Pasal 203 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinta han Daerah, tata caranya perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 39 Tahun 2001; PP Nomor 56 Tahun 2001; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; Permendagri Nomor 28 Tahun 2006; Permendagri Nomor 29 Tahun 2006; Permendagri Nomor 30 Tahun 2006; dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Kampung; Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan; Pengawasan Pemilihan; Biaya Pemilihan Kepala Kampung; Pemberhentian Kepala Kampung; Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Kampung; Larangan Kepala Kampung; Pembinaan Kepala Kampung; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
-
-
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2010
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - struktur organisasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, maka dipandang perlu untuk membentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjar. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1874; UU No. 10 Tahun 2004 UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; Kepres No. 82 Tahun 1971; Permendagri No. 17 Tahun 2009; PermenPAN No. PER/13/M/PAN/5/2008; Perda Kab. Banjar No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi:
- Bagian Kesatu : Pembentukan
- Bagian Kedua : Kedudukan
- Bagian Ketiga : Tugas dan Fungsi
3. Susunan Organisasi;
4. Kepegawaian dan Eselon;
- Bagian Kesatu : Kepegawaian
- Bagian Kedua : Eselon
5. Tata Kerja;
6. Pendanaan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2010.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2010
PERDA Kab. Cianjur No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
PERDA Kab. Cianjur No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.
Organisasi pemerintah daerah - organisasi perangkat daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2010/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008, dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tanggal 23 Desember 2008 Seri D. Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menyelenggarakan urusan pengelolaan sampah, pengelolaan keuangan dan aset daerah serta dalam rangka melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dalam penanggulangan bencana perlu dibentuk lembaga yang secara khusus menangani urusan dimaksud. Untuk menyelenggarakan urusan tersebut, dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008, perlu dibentuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2009; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 64 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 46 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan PERDA Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan terkait pembentukan organisasi perangkat daerah pada Pasal 11 huruf c dan d, Pasal 11 huruf g, kemudian perubahan terkait Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah pada Pasal 14 ayat (1) Huruf e, Pasal 17, Bagian Ketiga mengenai Kedudukan Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Pasal 62, Bagian Keempat, Kedudukan Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Daerah, penambahan bagian yaitu Bagian Ketujuh mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perubahan terkait Kepegawaian pada Pasal 107, dan terkait Ketentuan Penutup pada Pasal 115.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 22 Tahun 2000; Peraturan Bupati CIanjur Nomor 34 Tahun 2009; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 51 Tahun 2009 dinyatakan tidak berlaku.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Nama Jalan Dan Sarana Umum Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 1996 tentang Nama Jalan dan Bangunan sudah tidak sessuai dengan keadaan sekarang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu di adakan revisi terhadap Peraturan Daerah di maksud;bahwa perkembangan pembangunan jalan dan sarana umum mengalami peningkatan yang cukup signifikan di Kota Banjarmasin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Nama Jalan dan Sarana Umum di Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Nama Jalan dan Sasaran Umum di Kota banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Jenis Jalan dan Sarana Umum;Kewenangan Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum;Pemberian, Perubahan Nama Jalan dan Sasaran Umum;Persetujuan Penamaan;Tiang dan Papan Nama;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/No.2, TLD No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAMBANG DAERAH KABUPATEN SIGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten dapat membentuk lambang daerah; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuaan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Sigi.
UU No, 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 1958; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 77 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Sigi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis lambang daerah; kedudukan dan fungsi; bentuk lambang daerah; penggunaan lambang daerah; dan kewajiban dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2010.
5 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm, Lampiran: 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sidomakmur Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan desa guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka
berdasarkan prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul
desa dan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat, perlu
dilakukan pembentukan desa ; bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan
Penggabungan Desa, serta berdasarkan pertimbangan Tim
Pemekaran Desa Kedungsuren Kecamatan Kaliwungu Selatan
Kabupaten Kendal, maka Desa Kedungsuren Kecamatan Kaliwungu
Selatan telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemekaran
desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Desa Sidomakmur Kecamatan Kaliwungu
Selatan Kabupaten Kendal ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan desa sidomakmur dan penetapan kembali desa kedungsuren, kewenangan, pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2010.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2010
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Sleman No. 14 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah, dibentuk perangkat daerah sebagai
unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak selamanya
didasarkan kepada urusan yang menjadi kewenangan daerah tetapi juga
ada yang dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai
pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas
pemerintahan umum lainnya serta kebijakan pemerintah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Bidang Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
4. Eselonisasi, Pengangkatan dan Pemberhentian
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat