Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Dan Asas Peraturan Perundang-Undangan Di Desa; Perencanaan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Di Desa; Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Desa; Penetapan Peraturan Perundang-Undangan Di Desa; Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan Di Desa; Teknik Penyusunan Dan Bentuk Peraturan Perundang-Undangan Di Desa; Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan Di Desa; Perubahan Peraturan Perundang-Undangan Di Desa; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat