Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah (Perubahan)
ABSTRAK:
Untuk mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan Pengelolaan Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu diubah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 2 Tahun 1993, UU No. 19 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 2000, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 91 Tahun 2010, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.7 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan atas pajak daerah, yaitu perluasan objek pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diperluas hingga mencakup kendaraan Pemerintah, Pajak Hotel diperluas hingga mencakup seluruh persewaan di hotel, dan Pajak Restoran diperluas hingga mencakup pelayanan katering. Selain itu dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah terutama dari sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir dan pajak air tanah, maka perlu adanya kenaikan tarif berdasarkan asas keadilan bagi masyarakat. Namun untuk Pajak Sarang Burung Walet dikarenakan tidak ada/ kurangnya potensi bagi pendapatan daerah Kota Tangerang maka ditiadakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2014.
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
24 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan intemasional, oleh karena itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan pendidikan sebagai satu sistem;
b. bahwa penyelenggaraan pendidikan yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, orang tua, dan masyarakat diarahkan untuk mewujudkan masyarakat yang beradab, intelektual, demokratis, serta berakhlak mulia;
c. bahwa mengingat Kabupaten Pamekasan sebagai kabupaten pendidikan dan kabupaten yang mencanangkan Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (GERBANGSALAM), maka pengembangan pendidikan tidak hanya difokuskan pada bidang keilmuan yang bersifat umum tetapi berjalan seiring dengan pengembangan keilmuan agama dan pengembangan keilmuan budaya asli daerah sebagai bentuk pengembangan pendidikan karakter keislaman dan pelestarian budaya asli;
d. bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, sehingga pengaturan penyelenggaraan pendidikan dipandang perlu untuk lebih memberikan kepastian hukum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 28 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4430);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 45);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4863);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4864);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4941);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135);
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Akreditasi;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar lsi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
24. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C;
26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan Untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran;
28. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana;
29. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C;
30. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
31. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan;
32. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 79 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi;
33. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
34. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
35. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Fungsi penyelenggaraan pendidikan adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; Tujuan penyelenggaran pendidikan adalah terciptanya layanan pendidikan yang merata, berkeadilan, bermutu, relevan, efektif dan efisien dalam rangka mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban Warga Masyarakat, Orang Tua, Masyarakat, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kepedidikan, Pemerintah Daerah; Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan Umum, PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Non Formal, Pendidikan Informal, Pendidikan Khusus; Pengelolaan Pendidikan; Kurikulum; Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan; Bahasa Pengantar; ; Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana; Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi; Pendanaan; Pembukaan, Penambahan, Penggabungan dan Penutupan Satuan Pendidikan; Penjaminan Mutu; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pengendalian; Saksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
46 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2014
PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA - TAMBAHAN PENGHASILAN - BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Berdasarkan Kelangkaan Profesi Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam mengemban tugas memiliki ketrampilan khusus dan langka dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berdasarkan Kelangkaan Profesi Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun
2013, Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) ruang lingkup, 3) tujuan, 4) besaran tambahan penghasilan, 5) penganggaran dan pelaksanaan, 6) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IV Bab 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Maluku Utara
Nomor : 6 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berdasarkan Kelangkaan
Profesi Tahun Anggaran 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 halaman, Lampiran: 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014
PERWALI Kota Semarang No. 41 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil
Mengubah :
Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan
kondisi aaat, ini dan sehubungan dengan adanya
perubahan beberapa ketentuan tentang Perjalanan
Dinas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Walikola Semarang Nomor Tahun 2014 Tentang
Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri
Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai
Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang
Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perjalanan Dinas
Walikola/Wakil Walikota, Pimpinan Dan Anggola Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai
Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 tahun 1992; UU No 8 Tahun 1974; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU no 27 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 24 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; Perpres No 54 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 55 Tahun 2008; Permenkeu No 113/PMK.05/2012; Permendagri No 37 Tahun 2012; Permenkeu No 72/PMK.02/2013; Pergub no 17 Tahun 2013; Perwal Semarang No 24 Tahun 2013; Perwal Semarang No 1 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada angka 17 dan angka 18 Pasal 1, ayut (1) dan Ayat (2) Pasal 5, Pasal 6, ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) Pasal 7, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9, Pasal 10,ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 12, ayat (2) Pasal 14, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16, ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 19, ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 21.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2014 diubah.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2014 No.9/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Wonosobo Menjadi Perseroan Terbatas Bank perkreditan Rakyat (PT BPR) Bank Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan otonomi yang diberikan kepada daerah,
Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat
dengan mengoptimalkan seluruh potensi daerah yang
dimiliki;
b. bahwa PD BPR Bank Wonosobo merupakan salah satu
badan usaha milik daerah yang perlu ditingkatkan fungsi
dan perannya sebagai corporate business agar lebih
berdaya guna dan berhasil guna serta mendukung
tercapainya visi pembangunan Kabupaten Wonosobo;
c. bahwa untuk meningkatkan fungsi dan peran
sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan sebagai
antisipasi terhadap perkembangan ekonomi regional,
nasional dan internasional, terutama dalam menghadapi
era globalisasi dan perdagangan bebas, PD BPR Bank
Wonosobo perlu melakukan perubahan bentuk badan
hukum sehingga dalam pengelolaannya dapat lebih
profesional dan fleksibel;
d. bahwa perubahan bentuk badan hukum PD BPR Bank
Wonosobo dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan
Terbatas perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun
2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan bentuk badan hukum PD BPR Bank Wonosobo menjadi PT BPR
Bank Wonosobo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
Semua ketentuan yang berlaku di lingkungan PT BPR Bank Wonosobo pada
saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan , dan Peraturan Daerah ini serta peraturan perundangundangan
lainnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dikeluarkannya ketentuan
yang baru.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 08 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2014/No.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Dinas-Dinas Daerah Pada Pemerintah Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2014
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program JKN Serta Dana Promotif dan Preventif (Prolanis) di Wilayah Puskemas Se-Kab Bone Bolango
petunjuk teknis pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi program jaminan kesehatan nasional di puskesmas dan jaringannya
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2014/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dan Kapitasi Dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Puskesmas Dan Jaringannya
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dan Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas dan Jaringannya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.101 Tahun 2012; Perpres No.12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Pepres No.111 Tahun 2013; Perda Prov Gorontalo No.8 Tahun 2012; Perda Kab Bone Bolango No.7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dan Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Puskesmas dan Jaringannya termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Pidana, Pengelolaan Dana, Mekanisme Pengajuan Dana, Mekanisme Pengajuan Klaim.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerag dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.13 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014;
Dalam Peraturan ini berisi 21 (dua puluh satu) bab dan 30 (tiga puluh) Pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prnsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan, Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Keberatan; Tata Cara Pembetulan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Serta Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pengurangan, Kekeringan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa; Pemanfaatan; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17
Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, yang berisi 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat