Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk teknis Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program jaminan kesehatan nasioanal serta dana promotif dan preventif (prolanis) di wilayah puskesmas se-kabupaten bone bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang Ketentuan pendanaan, pengelolaan dana non kapitasi, pengelolaan dana promotif dan preventif (prolanis), mekanisme pemanfaatan dana non kapitasi, mekanisme pemanfaatan dana promotif dan preventif (prolanis), mekanisme pembayaran klaim dana non kapitasi, mekanisme pembayaran klain dana promotif/preventif (prolanis) dan kadaluarsa klaim .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat