Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 8 Tahun 2014

Pajak Daerah (Perubahan)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan atas pajak daerah, yaitu perluasan objek pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diperluas hingga mencakup kendaraan Pemerintah, Pajak Hotel diperluas hingga mencakup seluruh persewaan di hotel, dan Pajak Restoran diperluas hingga mencakup pelayanan katering. Selain itu dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah terutama dari sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir dan pajak air tanah, maka perlu adanya kenaikan tarif berdasarkan asas keadilan bagi masyarakat. Namun untuk Pajak Sarang Burung Walet dikarenakan tidak ada/ kurangnya potensi bagi pendapatan daerah Kota Tangerang maka ditiadakan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah (Perubahan)
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
26 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2014
Tanggal Berlaku
26 Juni 2014
Sumber
LD.2014/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 4608 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan