Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 110 Tahun 2016 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2016 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta ada beberapa ketentuan dan Lampiran yang sudah tidak sesuai lagi, sehingga Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2016 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta perlu diubah dan disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2016.
Ketentuan Pasal 4 ayat (3), Lampiran pada huruf A. Standar Harga Satuan Jasa pada A. 12. Honorarium Tenaga Profesi Non PNS, A. 28. Harga Satuan Jamuan Rapat/ Sidang/ Tamu/Minum Harian Nomor 6 point c dan pada keterangan point a, dan A. 31 Harga Satuan Biaya Operasional/Piket point 4 dalam Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2016 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 110) diubah pada Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
4 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 123 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 110 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta ada beberapa ketentuan dalam Lampiran yang sudah tidak sesuai lagi, sehingga Lampiran pada Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta perlu diubah dan disesuaikan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun2016 Nomor 110) pada huruf A. Standarisasi Harga Satuan Jasa, huruf A.15 Daftar Satuan Upah Tertinggi Di Kota Yogyakarta, A.33 Harga Satuan Pemeliharaan Kendaraan Dinas pada B. Ketentuan Bahan Bakar Minyak, A.40 Harga Satuan Perjalanan Dinas pada Biaya Penginapan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
5 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 122 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 318 dan pasal 434 ayat (4) Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu mengatur pedoman pengelolaan barang persediaan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai, maka Peraturan dimaksud perlu dicabut dan diganti.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22.2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2014.
Tujuan disusunnya pedoman pengelolaan barang persediaan di lingkungan Pemerintah Daerah adalah agar terwujud laporan keuangan yang akuntabel dalam pelaksanaan penatausahaan barang persediaan SKPD. Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah untuk mengatur mengenai penatausahaan barang persediaan, meliputi persediaan barang pakai habis, di Satuan Kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dan atau UPT. Perencanaan kebutuhan barang persediaan disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD setelah memperhatikan sisa persediaan barang yang ada.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
11 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 111 Tahun 2016
PERWALI Kota Yogyakarta No. 126 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 110 Tahun 2016 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
PERWALI Kota Yogyakarta No. 123 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 110 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
Mencabut
PERWALI Kota Yogyakarta No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 50 Tahun 2015 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
PERWALI Kota Yogyakarta No. 74 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perwali No. 50 Tahun 2015 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu adanya standar harga satuan setiap unit barang/jasa di Pemerintah Kota Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007
Maksud disusunnya Peraturan ini adalah sebagai pedoman perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2017, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam perencanaan, dan pengendalian anggaran belanja. Selain Peraturan ini, yang dapat dijadikan pedoman dalam perencanaan adalah daftar harga pasar, daftar harga dari pabrik, peraturan yang sepadan atau lebih tinggi dari Peraturan ini. Pelaksanaan kegiatan anggaran belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja didasarkan pada DPA-SKPD yang telah ditetapkan. Pada saat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terjadi kondisi di mana spesifikasi atau jenis barang yang sudah direncanakan dalam DPA tidak diperoleh di pasar atau harga pasar lebih tinggi, maka tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak melebihi pagu rincian obyek belanja pada kegiatan yang bersangkutan atau melakukan pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja yang sama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
8 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 104 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi Dan Rincian Tugas Klinik Konsultasi Pengawasan
ABSTRAK:
Dalam rangka reformasi birokrasi perlu dilakukan penguatan pengawasan dengan meningkatkan kapasitas, peran dan layanan APIP yang salah satunya memberikan deteksi dini dan peringatan terhadap potensi penyimpangan dan konsultasi dalam perspektif pengawasan serta dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, maka perlu dibentuk Klinik Konsultasi Pengawasan di Inspektorat Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008.
Maksud dan tujuan pembentukan Klinik Konsultasi Pengawasan adalah untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, mendorong SKPD/Unit Kerja/Sekolah/Mitra Kerja selalu proaktif dalam upaya pencegahan terjadinya penyimpangan, meminimalkan temuan pemeriksaan, dan meningkatkan kapabilitas Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemerintah Daerah. Klinik Konsultasi Pengawasan mempunyai fungsi pelaksanaan kegiatan pelayanan penunjang pengawasan, pelayanan konsultasi upaya preventif, dan pelayanan konsultasi tindak lanjut hasil pengawasan APIP dan Pemeriksa Eksternal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
4 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 102 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota No. 71 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi Pemerintah Daerah pada pengaturan pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Barang Daerah, maka perlu mengubah untuk kedua kalinya Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2014, Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
4 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi No. 102 Tahun 2016
PERWALI Kota Depok No. 57 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap pada Pemerintah Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA DEPOK NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP PADA PEMERINTAH KOTA DEPOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat