Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2014

Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap pada Pemerintah Kota Depok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap pada Pemerintah Kota Depok
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
18 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2014
Tanggal Berlaku
18 Februari 2014
Sumber
BD 2014/8
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Depok No. 75 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA DEPOK NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP PADA PEMERINTAH KOTA DEPOK
  2. PERWALI Kota Depok No. 57 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap pada Pemerintah Kota Depok

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan