Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Penduduk Dampak Konflik Etnik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan suasana kehidupan masyarakat Kalimantan Tengah yang damai, mandiri dan demokratis sebagalmana fllosofi Huma Betang dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945, maka perlu dilakukan penanganan penduduk dampak konflik antar etnik di Kalimantan Tengah;
b. bahwa tekad damai anak bangsa di bumi Kalimantan hasil musyawarah damai anak bangsa bumi Kalimantan merupakan pilar penyelesaian tujuh akar masalah secara Konsepsional, Komperhenship Integral atau terpadu dengan proses pembangunan Daerah agar konflik tidak terulang kembali ;
Undang - undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 39 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Menteri Daiam Negeri Dan Otcnomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KEBIJAKAN DAERAH;
BAB III PENYELENGGARAAAN PENGEMBALIAN PEBDUDUK;
BAB IV SANKSI;
BAB V PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2001.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 111 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya untuk mewujudkan Demokrasi Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Badan Perwakilan Desa, meliputi; Panitia Pemilihan Anggota BPD; Hak Memilih dan Dipilih; Jumlah Anggota BPD; Pencalonan Anggota BPD; Pemilih Calon Yang Berhak Dipilih; Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara; Pelaksanaan Perhitungan Suara; Penetapan Calon Terpilih; Pengesahan dan Pelantikan Anggota BPD; Pimpinan BPD; Kedudukan, Tugas, Wewenang dan Fungsi BPD; Kewajiban, Hak BPD dan Hak anggota BPD; Larangan Anggota BPD; Mekanisme Rapat BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pemberhentian, Masa Keanggotaan dan Penggantian Antar Waktu Anggota BPD: Tindakan Penyidikan Terhadap Anggota BPD; Pembiayaan Kegiatan BPD; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2001 No.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan atau Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka pengaturan
mengenai Pemerintahan Desa yang sesuai dengan perkembangan
keadaan selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,
demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat maka sebagai perwujudan demokrasi di Desa, perlu diatur mengenai Tatacara Pencalonan, Pemilihan, dan atau Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Prosedur pemilihan dan pengangkatan Perangkat Desa tanpa pemilihan jika sesuai dengan kondisi sosial budaya. Pembentukan Panitia Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa dilakukan oleh Kepala Desa, terdiri dari unsur Pemerintah Desa, BPD, dan Pemuka Masyarakat. Panitia memiliki tugas mulai dari mengumumkan kekosongan jabatan hingga melaksanakan pemungutan suara. Larangan dan sanksi dikenakan bagi calon yang melanggar aturan, termasuk pemalsuan keterangan. Persyaratan calon dan pemilih, pemilihan ulang, pengangkatan, dan masa jabatan Perangkat Desa juga diatur dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
18 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan dapat dikenai retribusi; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dan dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan maka perlu mengatur Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1970; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 308/KPTS/II/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 3167KPTS- 1171991; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 131/KPTS- 11/2000; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor
132/Menhut-11/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2000;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perizinan, nama, objek, subjek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara penghitungan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2001.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2001
KECAMATAN DAN KELURAHAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2001/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah maka perlu menyusun kembali Organisasi Perangkat Daerah; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu menyusun Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 8 Tahun 1974; Permendagri No 10 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kecamatan, kelurahan, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1993 dicabut.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 09 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang – Undang No. 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, berdasarkan pasal 126 ayat (2) Undang– Undang Nomor
22 Tahun 1999, Desa–Desa yang ada dalam wilayah Kotamadya, berdasarkan Undang– Undang Nomor 5 Tahun 1974 pada saat mulai berlakunya undang – undang ini ditetapkan sebagai Kelurahan dan perlu
ditetapkan Desa–desa yang ada di Kota Depok menjadi Kelurahan dengan Peraturan Daerah.
Undang–undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang–undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang–undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang–undang Nomor 43 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 46 Tahun 2000, Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 48 Tahun 2000.
Seluruh Kekayaan dan sumber–sumber pendapatan yang menjadi milik Pemerintahan Desa dengan berubah status menjadi Kelurahan diserahkan menjadi aset Pemerintah Kota Depok dan Untuk pertama kalinya Pejabat Kepala Kelurahan di Jabat oleh Kepala Desa sampai dengan habis masa jabatannya. Begitu pula dengan Perangkat Kelurahan dilaksanakan oleh Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2001.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2001
izin - dispensasi - penggunaan - jalan - kabupaten
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2001 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin/Dispensasi Penggunanaan Jalan Kabupaten
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penertiban terhadap penggunan jalan Kab. oleh kendaraan - kendaraan maka perlu ditetapkan dalam Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 14 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No.105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perhubungan No. 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Perda Kab. Daerah Tingkat II Tasikmalaya No. 9 Tahun 1985; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek ZUbjek Izin / EDispensasi, Ketentuan Penggunaan Jalan, Ketentuan Perizinan, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkqat Penggunaan Jasa, Struktur Dan Besarnya Tarip, Daerah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Penghapusan Retribusi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2001.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2001
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN , PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2001/No. 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan , Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan
Pasal 22 Kepututusan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 Tahun 1999 tentang Pedoman umum Pengaturan
mengenai Desa, maka dipandang perlu untuk
menetapkan kembali Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Desa; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan tim pembina dan panitia pelaksana pencawnan, pemilihan dan pengangkatan kepala desa, persyaratan dan tata cara mengajukan lamaran, kampanye, persyaratan, pendafi'aran, hak dan kewajiban pemilih, pelaksanaan pemilihan calon kepala desa, masa jabatan kepala desa, pembiayaan penyelenggaraan pencawnan, pemilihan dan pengangkatan kepala desa, larangan kepala desa, sanksi, hukuman disiplin, tindakan penyidikan terhadap kepala desa, pemberhentian kepala desa, kepala desa yang berhalangan menjalankan tugas, lowongan jabatan kepala desa, pertanggung jawaban kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2001.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2001/Nomor 9 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemberian Hak Atas Tanah, Ijin Lokasi, dan Pendaftaran Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat