Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2001

Izin/Dispensasi Penggunanaan Jalan Kabupaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek ZUbjek Izin / EDispensasi, Ketentuan Penggunaan Jalan, Ketentuan Perizinan, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkqat Penggunaan Jasa, Struktur Dan Besarnya Tarip, Daerah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Penghapusan Retribusi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2001 tentang Izin/Dispensasi Penggunanaan Jalan Kabupaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2001
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2001
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2001
Sumber
LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2001 No 3
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 55 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan