Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Prosedur pemilihan dan pengangkatan Perangkat Desa tanpa pemilihan jika sesuai dengan kondisi sosial budaya. Pembentukan Panitia Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa dilakukan oleh Kepala Desa, terdiri dari unsur Pemerintah Desa, BPD, dan Pemuka Masyarakat. Panitia memiliki tugas mulai dari mengumumkan kekosongan jabatan hingga melaksanakan pemungutan suara. Larangan dan sanksi dikenakan bagi calon yang melanggar aturan, termasuk pemalsuan keterangan. Persyaratan calon dan pemilih, pemilihan ulang, pengangkatan, dan masa jabatan Perangkat Desa juga diatur dalam peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat