Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Perbekel
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Perbekel
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; . Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004
1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMILIHAN PERBEKEL; 3.PELAKSANAAN; 4.PEMILIHAN PERBEKEL ANTAR WAKTU; 5.PERBEKEL,PERANGKAT DESA DAN PEGAWAI NEGERI
SIPIL SEBAGAI CALON PERBEKEL; 6.PEMBIAYAAN; 7.TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN PERBEKEL; 8.LARANGAN BAGI PERBEKEL; 9.PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN
PEMBERHENTIAN PERBEKEL; 10.KETENTUAN PERALIHAN; 11.PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Perbekel
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2015
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Pemilihan kepala desa merupakan sarana bagi warga masyarakat desa untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, dan perkembangan lingkungan serta nalar masyarakat yang bercirikan desa. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk desa, serta dalam rangka penyelarasan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Desa, maka penyelenggaraan pemilihan kepala desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERDA KAB.PURWAKARTA No.3 Tahun 2005; PERDA KAB.PURWAKARTA No 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan hampir keseluruhan isi dari Peraturan Daerah terkait Pilkades diantaranya terkait Ketentuan Umum, Bamusdes, Tugas Panitia Pemilihan, Pemilih, Bakal Calon Kepala Desa, Anggota Bamusdes, Perangkat Desa, dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa Yang Mencalonkan Menjadi Kepala Desa, kampanye, dan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
20 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Pembentukan Desa Baru Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan
ABSTRAK:
a. bahwa Penetapan desa difinitif Desa Baru Kecamatan Marga telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor 368 Tahun 2010 tentang Penetapan Desa Persiapan Baru Menjadi Desa Difinitif;
b. bahwa berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 188.32/1746/PUM tanggal 15 Mei 2013 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan
Pembentukan Desa Baru Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBENTUKAN DESA; 3. LUAS DAN BATAS WILAYAH; 4.TUJUAN PEMBENTUKAN DESA; 5.KEWENANGAN DES; 6.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwuk Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini berisi tentang, Pedoman terhadap pendirian sampai dengan pembubaran dari BUMdes, Susunan Organisasi kepengurusan BUMdes, bentuk kerja sama yang dapat dilakukan oleh BUMdes dan Jenis usaha apa yang dapat dikelola oleh BUMdes
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Bupati Rembang Nomor 51 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tata Nilai Pengadaan; Ruang Lingkup Pengadaan; Para Pihak. Perencanaan pengadaan dilakukan pada saat penyusunan RKP Desa. Perencanaan pengadaan sesuai dengan RKP Desa meliputi :
a. jenis kegiatan;
b. lokasi;
c. volume;
d. biaya;
e. sasaran;
f. waktu pelaksanaan kegiatan;
g. cara dan metode pengadaan (swakelola/penyedia);
h. pelaksana kegiatan anggaran;
i. tim yang melaksanakan kegiatan; dan
j. rincian satuan harga untuk kegiatan pengadaan yang akan dilakukan.
Persiapan Pengadaan, Pelaksanaan Pengadaan, Pembayaran Prestasi Kerja, Keadaan Kahar, Pemutusan Surat Perjanjian, Sanksi, Penyelesaian Perselisihan, Pelaporan dan Serah Terima, Pembinaan Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Rembang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 43 Tahun 2014;
PP No. 60 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendgari No. 113 Tahun 2014;
Permendagri No. 110 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kelembagaan; Keanggotaan; Fungsi dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban, Wewenang dan Larangan; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
-
-
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2018
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di kabupaten Kutai Timur Tahun anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan PP
NO 60 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (1) tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa
untuk setiap Desa;
DASR HUKUM:UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) UU NO 47 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2000;
tentang perubahan atas UU NO 47 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
PD UU NO 23 Tahun 2011 PP NO 43 Tahun 2014; UU NO 06 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014;PerMenDari Nomor 113 Tahun 2014;
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Bupati adalah Bupati Kutai Timur.
2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Rincian Dana Desa
untuk setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran
2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal3
Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar; dan
b. afirmasi; dan
c. alokasi formula. yang dihitung dengan memperhatikan
jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan
indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten.
Pasa15
(1) Alokasi afirmasi setiap desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b diberikan pada Desa Tertinggal dan Desa
Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin
tinggi.
(2) Alokasi afirmasi per desa dihitung denga rumus sebagai
berikut:
AA per Desa = AAKab I {(2 x DST) + (1 x DT)}
Keterangan: AA per Desa = Alokasi Afirmasi per Desa
Pasal 7
Perhitungan alokasi formula setiap Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, dilakukan dengan menggunakan formula sebagai
berikut:
AF Desa = [(O,lOx Zl) + (O,50x Z2) + (O,15x Z3) + (O,25x Z4)]
xAF Kab
Keterangan:
AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa
21 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total
penduduk Desa di Kabupaten Kutai Timur
22 ...
-9
22 = rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa
terhadap total penduduk miskin Desa eliKabupaten
Kutai Timur
23 = rasio luas wilayah Desa setiap Desa terhadap luas
wilayah Kabupaten Kutai Timur
24 = rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa
di Kabupaten Kutai Timur
AF Kab = Alokasi Formula Kabupaten Kutai Timur
Pasal10
(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindah bukuan
dari dari RKUDke Rekening Kas Umum Desa.
(2) Pemindah bukuan dari RKUDke Rekening Kas Umum Desa
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana
Desa diterima di RKUD.
Pasal16
Pengelolaan keuangan Desa dikelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun
anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.
Pasal17
(1) Setiap Pengeluaran belanja atas beban APB Desa harus
didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasal22
(1) Bupati melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa
dalam hal setelah dikenakan sanksi penundaan penyaluran
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
huruf b, masih terdapat sisa Dana Desa lebih dari 30% (tiga
puluh perseratus).
(2) Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada penyaluran Dana Desa tahun
anggaran beriku tnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Peraturan yang dicabut:Pergub PP No 8 Tahun 2016
peraturan yang akan diatur: diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 19 ayat (2
43hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sodong Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat
serta memberikan kemudahan pelayanan kepada
masyarakat, maka perlu dilakukan penataan desa yang
bertujuan untuk meningkatkan derajat kesejahteraan
masyarakat pedesaan di Kabupaten Pemalang;
bahwa berdasarkan hasil kajian dan verifikasi Tim
Pembentukan Desa Persiapan Kabupaten Pemalang, Desa
Persiapan Sodong Basari layak untuk ditetapkan menjadi
desa definitif karena telah memenuhi persyaratan batas
usia desa induk, jumlah penduduk, akses transportasi
antar wilayah, sosial budaya, potensi desa, batas wilayah,
sarana prasarana dan tersedianya dana operasional;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa
Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa,
asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat
Desa, serta kemampuan dan potensi Desa dan ketentuan
Pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penataan Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penataan Desa,
menyebutkan bahwa dalam hal rekomendasi Desa
Persiapan dinyatakan layak, Bupati menyusun
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa
Persiapan menjadi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sodong
Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Desa
Bab III Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Cakupan Wilayah
Bab IV Batas Wilayah
Bab V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Bab VI Aset Desa
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KAPITALAUNG SERTA PERANGKAT KAMPUNG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XII/2015 dalam perkara pengujian UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri No.112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No.112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Perda No.1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kapitalaung serta Perangkat Kampung, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali.
- Pasal 18 ayat(6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
- PP No. 59 Tahun 2014;
- Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2017;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 66 Tahun 2017;
- Perda Kab. Kep. Sangihe No. 1 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah atau menghapus ketentuan pada Pasal 2, ketentuan ayat (3) Pasal 3, ketentuan ayat (3) Pasal 5, ketentuan ayat (1) huruf g dan huruf h Pasal 9, ketentuan Pasal 10 ayat (1), ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d dan huruf g, menambahkan 3 ayat pada Pasal 15, menambahkan 1 ayat pada Pasal 20, dst.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
Dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016.
25 halaman (terdiri dari 23 halaman batang tubuh (II pasal) dan 2 halaman penjelasan)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN NUNUKAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat