Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KAPITALAUNG SERTA PERANGKAT KAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah atau menghapus ketentuan pada Pasal 2, ketentuan ayat (3) Pasal 3, ketentuan ayat (3) Pasal 5, ketentuan ayat (1) huruf g dan huruf h Pasal 9, ketentuan Pasal 10 ayat (1), ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d dan huruf g, menambahkan 3 ayat pada Pasal 15, menambahkan 1 ayat pada Pasal 20, dst.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KAPITALAUNG SERTA PERANGKAT KAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sangihe
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tahuna
Tanggal Penetapan
09 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2018
Tanggal Berlaku
09 Maret 2018
Sumber
LD 1/2018
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Bidang
Halaman ini telah diakses 1472 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kapitalaung serta Perangkat Kampung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan