Peraturan ini mengubah atau menghapus ketentuan pada Pasal 2, ketentuan ayat (3) Pasal 3, ketentuan ayat (3) Pasal 5, ketentuan ayat (1) huruf g dan huruf h Pasal 9, ketentuan Pasal 10 ayat (1), ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d dan huruf g, menambahkan 3 ayat pada Pasal 15, menambahkan 1 ayat pada Pasal 20, dst.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat