Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tata Nilai Pengadaan; Ruang Lingkup Pengadaan; Para Pihak. Perencanaan pengadaan dilakukan pada saat penyusunan RKP Desa. Perencanaan pengadaan sesuai dengan RKP Desa meliputi : a. jenis kegiatan; b. lokasi; c. volume; d. biaya; e. sasaran; f. waktu pelaksanaan kegiatan; g. cara dan metode pengadaan (swakelola/penyedia); h. pelaksana kegiatan anggaran; i. tim yang melaksanakan kegiatan; dan j. rincian satuan harga untuk kegiatan pengadaan yang akan dilakukan. Persiapan Pengadaan, Pelaksanaan Pengadaan, Pembayaran Prestasi Kerja, Keadaan Kahar, Pemutusan Surat Perjanjian, Sanksi, Penyelesaian Perselisihan, Pelaporan dan Serah Terima, Pembinaan Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat