Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kota Prabumulih melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih perlu meningkatkan Penerimaan Daerah Khusus di bidang Retribusi Perizinan Tertentu, dan dalam rangka meningkatkan Penerimaan Daerah sejalan dengan diundangkannya UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang jenis dan nama, objek dan subjek retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa perizinan tertentu , tarif dan besarnya tarif tertentu, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, pemanfaatan, sanksi administrasi, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku antara lain Perda Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di wilayah Kabupaten Maluku Tengah serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80- Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, penyesuaian tarif retribusi, tata cara dan wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, sanksi administratif, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, pendelegasian pelayanan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Lamp 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.34, TLD NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf a, huruf c, huruf h, dan huruf k, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang salah satu penggolongan retribusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Retribusi Jasa Usaha, yakni pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial. Pasal 127 Undang-Undang tersebut mengatur sebelas jenis retribusi yang tergolong dalam Retribusi Jasa Usaha, namun sesuai kewenangan provinsi dan yang ada obyeknya disediakan oleh Pemerintah Daerah maka di dalam Peraturan Daerah ini hanya mengatur Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
15 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 03 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) UNdang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 3 Tahun 2012
1. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pajak Restoran
2. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame
3. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pajak Hotel
4. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan
5. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 3 Tahun Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan “C”
6. Segala peraturan yang mengacu pada Nomor 34 Tahun Tahun 2000 1997 tentang ’ tentangPerubahan Pajak Daerah atas Undang-Undang Nomor Daerah 18 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048)
Pajak dan Retribusi Daerah - Air, Sistem Penyediaan Air Minum
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Berupa Penjualan Air Bersih pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kebutuhan operasional dan pemeliharaan serta untuk meningkatkan pelayanan penjualan air bersih pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung, dengan memperhatikan Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor:
188.44/457/IV/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023, serta Berita Acara Rapat Penyesuaian Tarif Retribusi Air Minum Nomor: 600/008/DPUPR.VII/2022 tanggal 23 Desember 2022, perlu mengubah besaran tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah berupa penjualan air bersih pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha serta berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perubahan tarif retribusi dimaksud ditetapkan dengan PERBUP.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 std terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Bupati Belitung Nomor 48 Tahun 2017.
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah berupa penjualan air bersih pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2015 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
PERBUP ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Belitung Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi pada Usaha Penjualan Air Bersih pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Sistem Pengelola Air Minum Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Belitung (Berita Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2016 Nomor 38)
7 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2017
perubahan atas peraturan daerah kabupaten gorontalo no. 3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena besaran tarif retribusi jasa usaha yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian saat ini, serta berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, "Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah".
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan penerimaan daerah guna
menunjang penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat di daerah, salah satu upaya
yang dilakukan pemerintah daerah adalah dengan
mendayagunakan kekayaan daerah untuk dimanfaatkan dan
digunakan oleh pihak ketiga dengan pembayaran retribusi;
b. bahwa Peraturan Daerah yang menyangkut retribusi
pemakaian kekayaan daerah sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan dan kondisi perekonomian saat ini
dan perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah dimaksud perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu diatur kembali
ketentuan mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah
dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 4 Darurat Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam
lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) Jo.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821 );
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tangungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1030, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Nomor 4855);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah Pusat,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 05
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
Kewenangan Kabupaten Lampung Utara (Lembar Daerah
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2008 Nomor 05,
Tambahan Lembar Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 34);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 7 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2008 Nomor 7),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lampung Utara Nomor 9 Tahun 2009 (Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2009 Nomor 09).
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif
6. Wilayah Pemungutan
7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
9. Kedaluwarsa Penagihan
10. Masa dan Saat Terutang Retribusi
11. Pembinaan dan Pengawasan
12. Sanksi Administratif
13. Insentif Pemugutan
14. Penyidikan
15. Ketentuan Pidana
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2012.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat