Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 3 Tahun 2012

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Teluk Dalam
Tanggal Penetapan
05 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2012
Tanggal Berlaku
05 Maret 2012
Sumber
LD.2012/ No. 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pajak Restoran 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame 3. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pajak Hotel 4. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan 5. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 3 Tahun Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan “C” 6. Segala peraturan yang mengacu pada Nomor 34 Tahun Tahun 2000 1997 tentang ’ tentangPerubahan Pajak Daerah atas Undang-Undang Nomor Daerah 18 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan