Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2011

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang jenis dan nama, objek dan subjek retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa perizinan tertentu , tarif dan besarnya tarif tertentu, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, pemanfaatan, sanksi administrasi, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
19 April 2011
Tanggal Pengundangan
19 April 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 922 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan