Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2012

RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif 6. Wilayah Pemungutan 7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran 8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi 9. Kedaluwarsa Penagihan 10. Masa dan Saat Terutang Retribusi 11. Pembinaan dan Pengawasan 12. Sanksi Administratif 13. Insentif Pemugutan 14. Penyidikan 15. Ketentuan Pidana 16. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Utara
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kotabumi
Tanggal Penetapan
09 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2012
Tanggal Berlaku
09 Maret 2012
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan