Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif 6. Wilayah Pemungutan 7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran 8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi 9. Kedaluwarsa Penagihan 10. Masa dan Saat Terutang Retribusi 11. Pembinaan dan Pengawasan 12. Sanksi Administratif 13. Insentif Pemugutan 14. Penyidikan 15. Ketentuan Pidana 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat