Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2023

Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Berupa Penjualan Air Bersih pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah berupa penjualan air bersih pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2015 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Berupa Penjualan Air Bersih pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2023 Nomor 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan