PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah berupa penjualan air bersih pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2015 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat