Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman terhadap mekanisme penugasan guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (I) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah / Madrasah diamanatkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah wajib memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi dalam upaya meningkatkan kualitas dan kapasitas Kepala Sekolah demi peningkatan mutu pendidikan; bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas Kepala Sekolah serta dalam upaya melaksanakan amanat Peraturan Perundang-undangan, maka Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2006 perlu diganti dengan peraturan baru yang mengatur tentang guru PNS yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah; bahwa berdasarkan pcrtimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Unda.ng Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraruran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 162/U/2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah yang meliputi Dasar, Persyaratan, Seleksi Calon Kepala Sekolah, Masatugas, Pemetaan Kebutuhan Dan Penetapan Kepala Sekolah, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Pemberhentian Sebagai Kepala Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2008.
Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah dicabut.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 20 Tahun 2008
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Penandatanganan Dokumen Lelang Izin Pengusahaan Kepada Sekretaris Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul telah diatur dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 45
Tahun 2006;
b. bahwa demi kelancaran pelaksanaan Lelang Izin Pengusahaan perlu
mendelegasikan penandatanganan dokumen Lelang Izin Pengusahaan kepada
Sekretaris Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini: Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950 a jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 45 Tahun 2006;
Materi Pokok: Pendelegasian Penandatanganan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2008.
Jumlah Halaman : 2 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat No. 10 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT), Pejabat Pelaksana Harian (PLH) Dan Pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMT) Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
dan terwujudnya tertib administrasi di bidang kepegawaian di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, maka perlu diatur
Ketentuan Pejabat Pelaksana Tugas (Pit), Pejabat Pelaksana
Harian (Pih) dan Pejabat Yang Menjalankan Tugas (YMn pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Bupati Banyumas; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Banyumas tentang Ketentuan Pejabat
Pelaksana Tugas (Pit), Pelaksana Harian (Pih) dan Pejabat Yang
Menjalankan Tugas (YMT) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 6 Tahun 2006.
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan pejabat pelaksana tugas (plt), pejabat pelaksana harian (plh) dan pejabat yang menjalankan tugas (ymt) pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2008.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita daerah Kabupaten Seluma Tahun 2008 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGAIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DALAM KABUPATEN SELUMA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 126 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, seorang camat dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati sehingga perlu menetapkan peraturan Bupati tentang pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UU 3/2003; UU 10/2004; UU 32/2004; PP 72/2005; PP 73/2005; PP 38/2007; dan PP 41/2007
Materi Pokok: Kecarnatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat. Kewenangan bupati yang dilimpahkan kepada camat meliputi:
1. Bidang Pemerintahan;
2. Bidang Ekonomi
3. Bidang Pendidikan;
4. Bidang Sosial Budaya;
5. Bidang Politik;
6. Bidang Pendapatan; dan
7. Bidang Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati Seluma.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 327 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 295 Tahun 2006 Tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Para Pejabat Dalam Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 221 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Garut Tentang Penandatanganan Pendaftaran Ulang, Pemberi Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dan Pengesahan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Kayu Industri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 76 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD Tahun 2007/No.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang kepada Camat untuk Melantik Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2007-2013
ABSTRAK:
Berdasar Pasal 30 ayat (2) Perbup Kendal No 24 Tahun 2007, perlu mendelegasikan wewenang kepada camat untuk melantik pimpinan BPD
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU No 9 Tahun 1965;Uu No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 tahun 2005; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 25 Tahun 2000; PP No 72 Tahun 2005; Perda Kab Kendal No 16 Tahun 2006; Perbup Kendal No 24 tahun 2007
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pendelegasian wewenang kepada Camat untuk melantik pimpinan BPD periode 2007-2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2007.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 76 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenag Bupati Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Garut Tentang Penandatanganan Perjanjian, Izin Penyelenggaraan, Penertiban Dan Pembongkaran Reklame
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 30 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pemerintah Kelurahan di kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, maka perlu
menetapkan uraian tugas Pemerintah Kelurahan di Kabupaten
Jembrana;
b. bahwa uraian tugas sebagaimana dimaksud huruf a, ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2007;
1.KETENTUAN UMUM; 2.TUGAS POKOK DAN FUNGSI; 3.SUSUNAN ORGANISASI; 4.URAIAN TUGAS; 5.JABATAN FUNGSIONAL; 6.PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2007.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 37 Tahun 2006 Dicabut.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat