wewenang-camat-bpd
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD Tahun 2007/No.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang kepada Camat untuk Melantik Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2007-2013
ABSTRAK: |
- Berdasar Pasal 30 ayat (2) Perbup Kendal No 24 Tahun 2007, perlu mendelegasikan wewenang kepada camat untuk melantik pimpinan BPD
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU No 9 Tahun 1965;Uu No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 tahun 2005; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 25 Tahun 2000; PP No 72 Tahun 2005; Perda Kab Kendal No 16 Tahun 2006; Perbup Kendal No 24 tahun 2007
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pendelegasian wewenang kepada Camat untuk melantik pimpinan BPD periode 2007-2013
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2007.
- 8 hlm
|