Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 76 Tahun 2007

Pendelegasian Wewenang kepada Camat untuk Melantik Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2007-2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pendelegasian wewenang kepada Camat untuk melantik pimpinan BPD periode 2007-2013

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kendal Nomor 76 Tahun 2007 tentang Pendelegasian Wewenang kepada Camat untuk Melantik Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2007-2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
26 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2007
Tanggal Berlaku
27 Juli 2007
Sumber
BD Tahun 2007/No.76
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan