Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 221 Tahun 2007

Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Garut Tentang Penandatanganan Pendaftaran Ulang, Pemberi Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dan Pengesahan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Kayu Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 221 Tahun 2007 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Garut Tentang Penandatanganan Pendaftaran Ulang, Pemberi Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dan Pengesahan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Kayu Industri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
221
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
28 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
Halaman ini telah diakses 187 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan