Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran guna terciptanya kelancaran, keteraturan, keamanan dan ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan bagi pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang menggunakan kendaraan, perlu dilakukan pengaturan pengelolaan parkir di daerah; bahwa parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara tertib dan terkendali; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan parkir, perlu disusun Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran, ketentuan perizinan, hak, kewajiban dan larangan, ganti kerugian dan kehilangan, ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1998/NO.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua Perda yang Mengatur tentang Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah harus segera disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian tersebut dimuka, dipandang perlu untuk mengatur danmenetapkan kembali Perda Kotamadya Daerah Tk II Surakarta tentang pajak Hiburan;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Perda Kotamadya Daerah Tk II Surakarta No 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan pengahpusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 1998.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat lI Surakarta Nomor 2 Tahun 1989 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA METRO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2012
PERDA Kab. Katingan No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Retribusi Daerah merupakan salah satu Sumber Pendapatan Daerah yang sangat potensial, sehingga perlu bagi daerah untuk menggali sumber – sumber pendapatan dimaksud dalam Pembiayaan
Penyelenggaraan Pemerintah. Retribusi Daerah yang dapat menjadi sumber pendapatan sebagaimana dimaksud poin (a) diatas salah satunya adalah jenis Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan hasilnya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun
1997.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA OBJEK, SUBJEK DAN RUANG LINGKUP RETRIBUSI;
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN PERTOKOAN; BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB VIII PEMUNGUTAN RETRIBUSI, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB IX PENAGIHAN; BAB X PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA; BAB XI PENYIDIKAN; BAB XII KETENTUAN PIDANA; BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bahwa Retribusi Daerah yang ditetapkan sebelum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 diberlakukan, masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun, kecuali diganti dengan peraturan
daerah yang baru berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini; Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan peraturan daerah yang ditetapkan sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka untuk mematuhi ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 perlu dicabut dan diganti dengan peraturan daerah yang baru; Raperda tentang Retribusi Rumah Potong Hewan ini
telah dilakukan evaluasi sebagaimana hasil evaluasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0117/KUM/2017 tanggal 24 Februari 2017, tentang Hasil Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/Tn.310/7/1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu
Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Retribusi;
3. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan;
7. Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pembayaran;
8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
9. Saat Retribusi Terhutang, dan Sanksi Administratif;
10. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;
11. Ketentuan Pemotongan Hewan;
12. Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, maka Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2000 perlu diadakan revisi dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi saat ini dengan tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang dalam pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi izin Usaha; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapanstruktur Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Pengelolaan Dan penyelenggaraan Pelayanan Parkir; Kewajiban Pengelola Parkir; Kartu Pengenal Juru Parkir; Tata Tertib Parkir; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Pembinaan, Pengawasan Dan Penataan Parkir; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2007.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa peninjauan tarif Retribusi Daerah perlu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang tercantum dalam Pasal 16 huruf b angka 3 dan angka 4 Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2013, tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2013, peninjauan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan untuk jasa tanda masuk pelabuhan dan jasa pemanfaatan dermaga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN YANG DIKUASAI PEMERINTAH DAERAH UNTUK PEMASANGAN REKLAME
ABSTRAK:
Pemasangan reklame yang
menggunakan tanah dan atau bangunan
yang dikuasai, dibawah pengawasan
Pemerintah Daerah perlu pengawasan
penataan dan pembinaan agar tercipta
lingkungan perkotaan yang bersih,
indah, aman, tertib dan bermoral,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
, Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 1971 tentang Perubahan Batasbatas
Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan kepulauan dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86
Tahun 1999 tentang Perubahan Nama
Kota Ujung Pandang Menjadi Kota
Makassar dalam Wilayah Propinsi
Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah
RETRIBUSI
PENGGUNAAN TANAH DAN ATAU
BANGUNAN YANG DIKUASAI
PEMERINTAH DAERAH UNTUK
PEMASANGAN REKLAME.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2005.
27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat