Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 2005

RETRIBUSI PENGGUNAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN YANG DIKUASAI PEMERINTAH DAERAH UNTUK PEMASANGAN REKLAME

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RETRIBUSI PENGGUNAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN YANG DIKUASAI PEMERINTAH DAERAH UNTUK PEMASANGAN REKLAME.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN YANG DIKUASAI PEMERINTAH DAERAH UNTUK PEMASANGAN REKLAME
T.E.U.
Indonesia, Kota Makassar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
21 Juni 2005
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2005
Tanggal Berlaku
22 Juni 2005
Sumber
LD.2005/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Makassar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1484 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan