Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Retribusi; 3. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 4. Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan; 7. Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pembayaran; 8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; 9. Saat Retribusi Terhutang, dan Sanksi Administratif; 10. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; 11. Ketentuan Pemotongan Hewan; 12. Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat